Konsultan pajak liar akan ditertibkan
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan memperketat pengawasan terhadap
konsultan pajak di Indonesia, mengingat masih banyaknya konsultan pajak
liar yang tidak bersertifikat.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan
untuk menertibkan konsultan pajak pemerintah akan mengeluarkan peraturan
baru yang secara jelas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi
profesi ini.
Konsultan pajak liar tersebut biasanya menjadi penghubung antara WP dan
aparat petugas pajak. "Kalau tidak dibenahi ini [masalah konsultan liar]
bisa jadi bagian dari persoalan di kemudian hari," tegasnya, kemarin.
Mulai tahun depan, jelasnya, Ditjen Pajak akan melakukan pendaftaran
ulang terhadap seluruh konsultan pajak di Indonesia. "Saat ini kami
sedang mengkaji peraturan tersebut," tambahnya.
Menurut Darmin, selama ini Ditjen Pajak mengalami kesulitan dalam
mengawasi perilaku konsultan pajak karena banyak orang yang tidak punya
sertifikat konsultan pajak tetapi berprofesi sebagai konsultan pajak.
Ketua Departemen Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Prijohandoyo Kristanto menyambut baik rencana Ditjen Pajak tersebut. Dia
menganggap penertiban tersebut merupakan bagian dari reformasi
perpajakan.
"Justru lebih baik kalau ketat biar nggak sembarangan orang jadi
konsultan," katanya kepada Bisnis.
Menurutnya, memang selama ini Ditjen Pajak kurang dalam memberikan
pengawasan terhadap konsultan pajak sehingga memberikan peluang bagi
praktik-praktik konsultan pajak liar.
Prijohandojo mengungkapkan saat ini ada sekitar 2.000 konsultan pajak
yang terdaftar dalam IKPI. (15)
Bisnis Indonesia
URL :
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id90986.ht
ml
<http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id90986.h
tml>
(c) Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika
Cetak <javascript:window.print();> | Tutup Window
<javascript:window.close();>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/