Custom Search

03 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Tanda tangan di dokument pajak.

Sore P. Deny....

Mau kasih masukan sedikit.
1. Prosedur pengalihan di lakukan dengan cara membuat pernyataan tertulis ke KPP tempat perusahaan Bpk berdomisili yg menerangkan bhw Owner / komisaris menunjuk manajer / spv (boleh lebih dr 1 org) sebagai penerima kuasa untuk menandatangani seluruh dokumen2 pjk. Setelah itu Bpk akan di kirimkan Bukti kuning yang menyatakan adanya pemberitahuan "contoh tanda tangan yg baru" dr KPP. Barulah TTD yg baru dinyatakan sah.

2. Untuk pejabat yg berwenang di harapkan salah satu pemegang saham dr persh tsb.

3. Tetap saja pejabat fungsional itu tetap harus tertera sebagai penerima kuasa dalam surat pernyataan tsb. Mengenai dasar hukumnya sy tdk tahu.

4. Untuk pelimpahan wewenang diharapkan memang pejabat tertinggi di dept Accounting. Di sebabkan bhw person yg di tunjuk akan menandatangani seluruh dokumen2 yg berkaitan dengan pajak. Dimana, memang memiliki tanggung jawab yg sangat besar krn mslh2 mengenai tax cukup krusial & memiliki tingkat sensitivitas tinggi bagi persh.

Itu saja... kalau masih salah, mohon di maafkan. Mungkin dr teman2 yg lain ada yg mau menambahkan. thx

Regards
benny

http://www.formulabisnis.com/?id=benjamin

--- On Tue, 2/12/08, ara_sakul <ara_sakul@yahoo.co.id> wrote:
From: ara_sakul <ara_sakul@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Tanda tangan di dokument pajak.
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 2 December, 2008, 1:48 PM



Salam

Direktur perusahaanku mengundurkan diri dan ia tidak bersedia

menandatangani dokumen pajak apapun.

1. Lalu bagaimanakah prosedur pengalihan tanda tangan yg berwenang

untuk menandatangani SPT, SSP, FPS, Bukti potong, dll?

2. Apakah pejabat yg berwenang haruslah orang yg tertera di akte

perusahaan?

3. Bagaimana jika seseorang yg menjabat, jabatan fungsional tetapi

tidak tertera dalam akte perusahaan? Bolehkah ia menandatangani

dokumen pajak tersebut?

4 Apakah surat pernyataan pelimpahan kuasa dari Direktur ke manager

adalah suatu keharusan?

Mohon bantuan dari rekan2 milis.

Terima kasih

Deny Imanuel Sumakul











New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search