Mungkin kita bisa tanyakan kepada diri sendiri apakah tambahan penghasilan yang dicantumkan dalam pembetulan SPT cukup wajar dibandingkan dengan tambahan harta? Pembetulan SPT dalam rangka sunset adalah self accessment, jadi wajib pajak yang menghitung pajaknya sendiri dan menyetorkan kekurangan pajak tersebut ke kas negera.
Memang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak tidak ada yang menyatakan bahwa apabila ada tambahan harta 100 harus diimbangi dengan tambahan penghasilan sebesar 100, akan tetapi kita juga harus mempertimbangkan masalah kewajaran.
Mungkin anda bisa lihat contoh kasus di SE-34/PJ/2008 Tanggal 31 Juli 2008.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: ts051073
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, December 04, 2008 8:48 AM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Sekedar tambahan saja (sharing pengalaman),
2 hari lalu saya bantu teman untuk coba lapor pembetulan SPT melalui
program sunset ini, saya ada kurang bayar dan ada penambahan harta
juga, ternyata tidak serta merta diterima oleh AR, dikarenakan
penambahan penghasilan yang dilaporkan tidak sebanding dengan
penambahan jumlah harta.
Mohon masukannya dari teman-teman..
thio
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002 s/d
Tahun 2006.
> Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
semua sanksi pajak akan dibebaskan.
>
> Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: CHANDRA TPE
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
> Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
>
> salam hormat para ahli pajak,
>
> saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
harta yang
> dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan
saya,
> 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?
> 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
> 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
> terima kasih banyak atas pencerahannya.
>
> salam,
> chandra
>
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/