>
> Sekedar tambahan saja (sharing pengalaman),
> 2 hari lalu saya bantu teman untuk coba lapor pembetulan SPT melalui
> program sunset ini, saya ada kurang bayar dan ada penambahan harta
> juga, ternyata tidak serta merta diterima oleh AR, dikarenakan
> penambahan penghasilan yang dilaporkan tidak sebanding dengan
> penambahan jumlah harta.
> Mohon masukannya dari teman-teman..
>
> thio
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
> <giantosetiadi@> wrote:
> >
> > Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002 s/d
> Tahun 2006.
> > Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
> kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
> semua sanksi pajak akan dibebaskan.
> >
> > Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
> harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: CHANDRA TPE
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com
> > Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
> > Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
> >
> >
> > salam hormat para ahli pajak,
> >
> > saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
> harta yang
> > dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan
> saya,
> > 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
saja?
> > 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
> > 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
> > terima kasih banyak atas pencerahannya.
> >
> > salam,
> > chandra
> >
> > .
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
wah sableng tuh AR, harta itu bisa kapan aja di dapetin nya dan
dilaporkan nya terserah WP, kapan aja bisa..
Sunset Policy menekankan pada ada nya penghasilan/tambahan kemampuan
ekonomis yang sebenarnya telah didapatkan oleh WP namun belum
dilaporkan di SPT tahun pajak yang bersangkutan..
klo hanya nambahin harta aja tanpa ada kurang bayar akibat dari
pembetulan SPT tsb, itu bukan sunset policy dan AR seharusnya tidak
boleh mengequalisasikan antara penghasilan dengan harta WP
maaf kalo salah, maklum newbie..^_^
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/