Custom Search

03 Desember 2008

[forum-pajak] Re: perihal : wajib pajak

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Untuk pertanyaan point 1 dan 2:
> Menurut UU KUP, kita harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
apabila penghasilan kita lebih dari PTKP.
> Saya asumsikan anda masih lajang sehingga apabila dalam tahun 2008
(1 tahun) penghasilan saudara masih dibawah Rp 13,200,000 atau dalam
tahun 2009 dibawah Rp 15,840,000, maka anda tidak wajib untuk
mendaftarkan diri.
>
> Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: bagussugiono
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, December 03, 2008 3:26 PM
> Subject: [forum-pajak] perihal : wajib pajak
>
>
>
>
> selamat sore pak, saya bagus sugiono dari jogja , umur saya 32 th
> pekerjaan belum jelas, yang mau saya tanyakan sbb:
> 1. apakah saya harus mempunyai no npwp?
> 2. pekerjaan yang saya maksud belum jelas yaitu saya bekerja sbg
> programer freelance dimana keuangan saya masih di tanggung ortu. jadi
> penghasilan saya tidak tetap dalam artian dalam 10 bln baru dapat
> project membuat aplikasi itupun nilainya hanya RP 400 ribu, apakah
> dengan pengahasilan saya yang spt itu harus punya npwp?
> 3. misalnya saya punya rumah dari hibah ortu terus saya jual,apakah
> saya harus mempunyai npwp?
> 4. uang dari hasil jual rumah hibah dari ortu terus saya belikan
> rumah lagi , apakah saya harus mempunya npwp?
>
> mohon saran dan penjelasanya, karena saya tdk paham tentang pajak
> terima kasih
>
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

newbie nimbrung yah..
1&2, sebaiknya daftar aja NPWP karena mas adalah WNI, harus cinta
negara (kewajiban subjektif telah terpenuhi), toh klo dalam 1 tahun
(2008), penghasilan mas (TK/0) ga lebih dari 13,200,000 atau
15,840,000 (2009 nanti), ga perlu melaporkan SPT, santai aja..^_^
3 - 4, akta jual beli, pengalihan nama sertifikat, bayar PBB / BPHTB,
semuanya memerlukan NPWP, klo nanti memang dapat hibah dan rumah itu
akan dijual dan dibelikan rumah lagi, mas akan membutuhkan NPWP


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search