Saya mau tanya , sebut saja saya akan memotong pph atas jasa
auditor. Berarti kena pph 21 kan karena termasuk jasa tenaga ahli,
lagipula NPWP auditor tersebut adalah NPWP Pribadi.
Kalau menurut PER-15/PJ./2006 pasal 5 ayat 1.e angka 1, "Penghasilan
yang dipotong pph pasal 21 adalah tenaga ahli sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (7)"
Jadi sesuai PER 15/PJ/2006 tersebut, maka tarif pemotongan pph 21
nya = 15% x 50% x nilai bruto
yang saya bingung auditor tersebut bekerja dalam tim
(lebih dari 1 orang) dalam memberikan jasanya..tetapi NPWP nya
pribadi
saya jadi bingung harus memotong pph 21 atau 23 karena di PER
15/PJ/2006 pasal 5 ayat (4) disebutkan,
"Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan
orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau
diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21,
melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal
23..."
Namun pemberi jasa yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) tersebut,
adalah pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer
dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial;
Bagaimana seharusnya perlakuan pajaknya?
Apakah saya harus memotong pph pasal 21 atau 23 atas penyerahan JKP
dari auditor tersebut?
Mohon saran dari rekan2 ...Terima kasih
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/