Custom Search

18 November 2008

RE: [forum-pajak] TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan

Dear teman2 pajak

Sekedar ingin bertanya apakah TKI dan TKW yang bebas pajak penghasilan
tersebut jika mempunyai NPWP , setiap tahun lapor pajaknya nihil

Salam,

Sumekto

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of devry bonte
Sent: Tuesday, November 18, 2008 11:54 PM
To: indonesiataxforum@yahoogroups.com
Cc: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan



TKI dan TKW bebas pajak penghasilan (jika menetap dan bekerja di
luarnegeri lebih dari 180 hari)

Apa ya kira kira stimulus dibidang pajak/fiskal dari pemerintah dalam
menghadapi krisis ekonomi global sekarang ? Untuk mencegah terjadinya
PHK massal tahun depan.

Mengapa reaksi Indonesia selalu terlambat dari negara lain, dimana
Malaysia saja sudah menurunkan harga BBM nya beberapa kali yang mana
kita ketahui naiknya belakangan daripada Indonesia.


http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.paj
ak.penghasilan.
<http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pa
jak.penghasilan.>

JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk
tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya,
mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah
tahun atau 180 hari.

Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy
kepada insan musik di Jakarta, Selasa (18/11).

"Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya
mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja.
Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami haruskan
untuk membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.

Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja
kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang
tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang
bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak kepada
pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search