Custom Search

18 November 2008

[forum-pajak] Salam Kenal dan Langsung tanya2 :)

Sebelumnya salam kenal buat semua rekan2 disini :)

Langsung menuju intinya hehehe, karena saya masih awam tentang
perpajakan maka saya mau numpang tanya yah, mudah2an ada yang bisa
kasih informasi:

Ronde 1:

Menurut UUPPh no.36/2008, penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang
pribdi, terkena pajak final menurut peraturan pemerintah.

Pertanyaannya:
1. Jika koperasi membayarkan bunga simpanan ke non-anggota koperasi
(misal WP badan), apakah juga termasuk dalam pasal ini, sehingga kena
pajak final?
2. Berapa tarif potongan pajak finalnya?
3. Dasar peraturan pemerintahnya apa yah?

Lebih lanjut lagi waktu saya search di pajak.go.id, KMK No. 522 tahun
1998 dijelaskan bahwa batas bunga simpanan yang tidak kena potongan
pph adalah sebesar Rp.240,000,-/bulan. apakah KMK ini masih berlaku?
atau ada penggantinya? thanks again

Ronde 2:

Berdasarkan UUPPh Ps 23(4.f) disebutkan bahwa sisa hasil usaha tidak
terkena potongan pajak. Apakah ini berlaku juga untuk skema profit
sharing, dimana investor yang menerima bagian dari laba koperasi
adalah bukan anggota koperasi (atau ini masuk dalam lingkup Ps. 4(3.f)
= bukan objek pajak?)

Terima kasih, sekian dan mohon pencerahannya

Cheers,
Yoel


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search