Custom Search

18 November 2008

[forum-pajak] Re: Norma Perhitungan Pajak Penghasilan

Seperti yang saya tulis sebelumnya;

- Perkiraan penghasilan neto digunakan untuk menghitung PPh 21/23/26
yang terutang sebagaimana diatur dalam UU PPh. Khusus mengenai PPh 23
diatur dalam PER-70.
- Norma perhitungan penghasilan neto digunakan untuk menghitung
penghasilan neto/laba dan PPh terutang bagi WP OP yang tidak
menyelenggarakan pembukuan.

Salam,
Triyani

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Albert Pratama <jagerkiss2000@...>
wrote:
>
> Agak tambah bingung nih Bu Triyani :)
> Quote:
> "perkiraan penghasilan neto tidak sama dg norma penghitungan
> penghasilan neto."
>
> Pertanyaan saya jadi gini: apa beda antara perkiraan penghasilan
netto dengan norma penghitungan penghasilan netto? Dan: untuk apa
perkiraan penghasilan netto (seperti yang dijelaskan dalam PER 70/2007)?
>
> Regards,
> Albert
>
>
>
> ________________________________
> From: Triyani <triyani@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, November 18, 2008 11:31:13 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: Norma Perhitungan Pajak Penghasilan
>
>
> Pak Albert;
>
> Jika yang anda maksudkan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto
> bagi WPOP yang tidak menyelenggarakan pembukuan, diatur dalam
> KEP-536/PJ./ 2000.
>
> Untuk kegiatan usaha/pekerjaan bebas sbg penyedia Jasa programing/
> programer freelance, secara khusus tidak disebutkan dalam table norma
> tsb. Namun bisa dikelompokkan dalam salah satu jenis jasa dalam
> kelompok KLU 80000. seperti yang disarankan pak Giovany dibawah.
>
> Norma penghitungan tsb digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan
> neto bagi WPOP yang tidak menyelenggarakan pembukuan untuk memudahkan
> penghitungan. Besarnya % penghasilan neto (atau laba) telah ditetapkan
> oleh dirjen pajak -sesuai dalam KEP-536 tsb, meskipun mungkin jika WP
> membuat perhitungan secara detail 'penghasilan neto/laba-nya' berbeda
> dg % norma yang telah ditetapkan Dirjen Pajak.
>
> PER-70 yang disebutkan pak Chandra; adalah besarnya perkiraan
> penghasilan netto atas jenis jasa lain yang merupakan obyek PPh 23.
> perkiraan penghasilan neto tidak sama dg norma penghitungan
> penghasilan neto.
>
> Semoga membantu dan tidak tambah bingung.
>
> Salam,
> Triyani

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search