Temen milister, untuk setiap transaksi import, apakah kita harus
memberitahukan kepada kpp atas pph psl 22 importnya, ada yg bilang
harus ada pemberithuan dengan lampiran PIB & SSPCP, kalo tidak kita
tidak bisa kompensasi pph psl 22 akhir tahun, tapi ada yg bilang
dengan sistem yg online kita tidak perlu lagi buat pemberitahuan ke
kpp untuk setiap transaksi importnya. ada dasar hukumnya gk sih.
Terus kalo antara SSPCP & PIB nilainya beda, yg menjadi dasar
pelaporan ppn dan PPhnya PIB atau SSPCPnya ya?
jadi saat kita byr ternyata kursnya salah, ketahuan saat mau transfer
data ke bea cukai, jadi PIB diganti dengan kurs yg benar (kondisinya
SSPCP lebih bayar).
tks & rgds,
yenni
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/