Pengenalan Tokoh:
A kerjanya usaha sendiri (berkeluarga, belum ada NPWP, tp ada rencana mau buat NPWP)
B kerja sebagai karyawan (single, sudah ada NPWP)
C saudara kandung dengan B (single, karyawan, tidak ada NPWP)
Permasalahan Pertama :
A dan B saudara kandung, tp secara hukum mereka saudara sepupu-an bukan karena si A wkt lahirnya di buat sebagai anak saudara dari ayahnya. Trus waktu orang tuanya beli rumah, itu atas nama A dan B.
Pelaporan rumah tersebut baiknya bagaimana? apakah masuk sebagai harta A atau B? atau lapor di dua2nya?
Trus efeknya apa kl misalkan di lapor hanya di salah satu pihak saja dengan mempertimbangkan status mereka bukan
sebagai saudara kandung di mata hukum?
karena misalkan di laporkan sebagai harta A, A nanti kan pasti bakal di tanya rumahnya di apakan? karena dia tidak
tinggal di rumah tersebut. B yang tinggal disana.
Permasalahan Kedua:
B punya deposito di bank, tapi depositonya itu atas nama C, dan nilai deposito itu
(anggap aj 60jt, bagiannya B 20jt) juga merupakan gabungan dari beberapa orang.
apakah deposito itu harus di laporakan?
kl B mau laporkan bagian nya saja (20jt) dari deposito tersebut bisa ga? (karena kl di lihat dari bukti nya,
itu milik si C)
kl boleh, cara penyajiannya bagaimana?
Permasalahan Ketiga:
B ikut main arisan piau (pada pernah dengar kan?) sebulan 2jt, tiap bulan bayar +- 1,7jtan - 1,8jtan
Arisan itu dimulai januari 2008 dan berakhir bulan Oktober 2009.
apakah itu juga harus dilaporkan sebagai harta?
keuntungan dari arisan piau itu apakah juga harus dilaporkan? cara lapornya bagaimana? mengingat itu tidak ada
bukti tertulis seperti bunga deposito..
mohon bantuannya...
Thx
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/