Ini merupakan penegasan yang baik dan benar mengenai pemahaman subyek
Pajak Luar Negeri.
Kalau selama ini Wajib pajak di luar negeri yang dikejar-kejar oleh
fiskus, karena tetap dianggap sebagai WP dalam negeri bahkan dikaitkan
dengan harta yang dimiliki di Indonesia, KTP dan Passpor-nya Indonesia
adalah kurang tepat.
Himbauan di WWW.pajak.go.id untuk Wajib Pajak di luar negeri perlu
dipertimbangkan, apakah masih diperlukan.
Sampai saat ini saya masih awam, sebelumnya WP di luar negeri
(TKI/TKW)kalau harus setor dan lapor itu dimana, atau di KBRI setempat
karena selama ini saya belum mengetahui, apakah ada informasi tempat
pembayaran dan pelaporan WP yang di LN.
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, devry bonte <devryiskandar@...> wrote:
>
>
>
> TKI dan TKW bebas pajak penghasilan (jika menetap dan bekerja di
luarnegeri lebih dari 180 hari)
>
> Apa ya kira kira stimulus dibidang pajak/fiskal dari pemerintah
dalam menghadapi krisis ekonomi global sekarang ? Untuk mencegah
terjadinya PHK massal tahun depan.
>
> Mengapa reaksi Indonesia selalu terlambat dari negara lain, dimana
Malaysia saja sudah menurunkan harga BBM nya beberapa kali yang mana
kita ketahui naiknya belakangan daripada Indonesia.
>
>
>
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.
>
> JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan
untuk tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia.
Syaratnya, mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari
setengah tahun atau 180 hari.
>
> Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy
kepada insan musik di Jakarta, Selasa (18/11).
>
> "Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena
biasanya mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka
bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih
kami haruskan untuk membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.
>
> Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang
bekerja kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan
pada rentang tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara
yang bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak
kepada pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/