Custom Search

18 November 2008

[forum-pajak] TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan

 
 
TKI dan TKW bebas pajak penghasilan (jika menetap dan bekerja di luarnegeri lebih dari 180 hari)
 
Apa ya kira kira stimulus dibidang pajak/fiskal dari pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi global sekarang ? Untuk mencegah terjadinya PHK massal tahun depan.
 
Mengapa reaksi Indonesia selalu terlambat dari negara lain, dimana Malaysia saja sudah menurunkan harga BBM nya beberapa kali yang mana kita ketahui naiknya belakangan daripada Indonesia.
 
 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.
 
JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya, mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah tahun atau 180 hari.
 
Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada insan musik di Jakarta, Selasa (18/11).
 
"Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami haruskan untuk membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.
 
Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak kepada pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search