dilaporkan di dalam SPT PPh 23 harus dilakukan pembetulan menjadi PPh Final 4(2) yang kemudian dilakukan Pemindahbukuan(Pbk) atas PPh 23 yang telah kita lapor menjadi PPh 4(2). Nah atas transaksi yang kurang potong ataupun penghasilan kita sendiri yang kurang dipotong oleh pihak pemotong dengan menggunakan tarif pada PER-70 belum diatur mekanismenya apakah nanti disetorkan sendiri atau ada mekanisme lain. Yang juga perlu diperhatikan adalah jika perusahaan ada angsuran PPh 25 maka sebaiknya segera melakukan permohonan pemberhentian pembayaran angsuran PPh 25 ke KPP tempat perusahaan kita terdaftar. Karena jika tidak nanti akan terjadi lebih bayar atas PPh yang telah dibayarkan yang disebabkan PPh kita sudah bersifat final.
Mungkin kalau ada koreksi atau tambahan dari rekan saya sangat menerima. Untuk lebih jelas mungkin dapat menghubungi Konsultan yang Kompeten di bidang konstruksi. Setahu saya CITASCO merupakan konsultan yang paham mengenai konstruksi karena saya pernah mendengar dan baca artikel dari Ortax. Terima
----- Original Message ----
From: aryanto budi <aryantobn@yahoo.com>
To: forum pajak <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Monday, September 22, 2008 9:14:21 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya mulai berlakunya PP 15 tahun 2008 kapan Ya?
Bapak/Ibu para ahli pajak. Mau tanya PP 15 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi itu mulai berlaku tangga bulan dan tahun berapa ya Bu? saya da[at salinan kok tertanggal 1 Januari 2008. Jika memang begitu, apakah berlaku surut? dan bagaimana jika sebelumnya telah dipotong 23 (bukan final) dalam menghitung PPh Badan-nya? terima kasih
regards,
Aryanto Budi Nugroho
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/