Custom Search

22 Oktober 2008

[forum-pajak] Re: NPWP bagi Karyawan yang belum ada potongan PPh21

Saya juga pernah posting hal yang sama dan pemberi kerja memang ada
yang dengan sengaja tidak melaporkannya, artinya jelas gaji yang
dibayarkan tidak diakui sebagai biaya karyawan.

Sampai saat ini belum dapat melaporkan SPT WP-OP Karyawan Tahun 2007,
juga karena bingung dan masih menunggu policy pemberi kerja, yaitu
apabila pemberi kerja melakukan pembetulan, maka saya akan mendapatkan
1721-A1 dan baru dapat melaporkannya.

Saya berharap Wajib Pajak yang belum melakukan kewajibannya dengan
benar , dapat memanfaatkan Sunset Policy/pembetulan, sehingga karyawan
yang belum mendapat bukti pemotongan 1721-A1 juga dapat melakukan
pembetulan.

- Kewajiban PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, meskipun gaji
nett/pajak ditanggung pemberi kerja.

Menurut saya pelanggaran ini jelas suatu kesengajaan dan sanksinya
jelas pidana.

Buat karyawan yang belum mendapatkan bukti potong 1721-A1, supaya
dapat membicarakan dengan baik-baik kepada pihak manajemen, siapa tahu
pihak perusahaan mau melakukan pembetulan dan nantinya diberikan
bukti potong 1721-A1, baru lakukan pelaporan (manfaatkan s/d 31/12/2008).

--


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search