Custom Search

22 Oktober 2008

[forum-pajak] PP no 25 tahun 2001 / pinjaman LN

Hi Rekan milis,

Tolong saya dibantu u/ case , saya mendapatkan project pemerintahan indo u/ pengadaan barang atas dana dari pinjaman LN (jepang)
PT saya jual ke consultant (yang ditunjuk jepang) consultant tsb akan memberikannya ke goverment indonesia,
bunyi peraturan yang terkait , " Pasal 3
Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana HIBAH dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah
 pertanyaannya :
1. Apakah atas penjualan saya ke consultant tsb tidak dikenakan VAT  ?
2. Apabila tidak dikenakan VAT apa saya tetap mengeluarkan faktur pajak ?
3. di accounting saya mencatat sebagai apa atas VAT tsb ?

Mohon saran dan jawaban atas case saya diatas

Thanks a lot
Silvi

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search