Custom Search

22 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] NPWP bagi Karyawan yang belum ada potongan PPh21

Yang harus Ibu lakukan adalah :

1. Minta Bukti Pemotongan 1721 A1 atas nama Ibu pada departemen
payroll atau pajak di kantor Ibu.
2. Kewajiban Pajak Ibu memang ada sejak Ibu menerima penghasilan, tapi
ada toleransi Koq, sepanjang selama Ibu mendapatkan penghasilan,
setiap sen panghasilan yang Ibu terima (dari 1 pemberi kerja) telah
dipotong oleh perusahaan selaku pemberi penghasilan, nah sebagai
buktinya Ibu minta Bukti Pemotongan itu setiap tahun.
3. Setelah NPWP disetujui, apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari 1
pemberi kerja, maka Ibu cukup melaporkan SPT OP setiap tahun, namun
apabila ada 2 atau lebih pemberi kerja, maka tiap bulannya Ibu hitung
sendiri PPh yang terhutang dan disetorkan ke Bank Persepsi yang
ditunjuk. Lalu di akhir tahun, Ibu hitung uleng seluruhnya dan
dilaporkan dan disetorkan kekurangannya.
4. Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi bunga 2% atas
kekurangan penghitungan pajak tahunan selama paling lama 24 bulan.
Jadinya hanya sanksi bunga seperti yang tertuang didalam KUP.

Kalau Ibu tahu bahwa perusahaan Ibu adalah WP, maka pastinya mereka
memiliki Bukti Pemotongan PPh pasal 21 lembar A1 SPT tahunan atas nama
Ibu, jadinya ngga perlu hitung ulang dan setor atas penghasilan Ibu,
karena sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan Ibu, apalagi
sampai merogoh kocek.

Semoga membantu.

Salam,


WInarto Sugondo

On 10/22/08, JuLie <julie_bda@yahoo.com> wrote:
> Dear All,
>
> Saya mao tanya informasi mengenai NPWP.
> Saya adalah karyawan di perusahaan swasta, perusahaan sudah PKP, tetapi
> tidak menerbitkan PPh 21 untuk karyawan (semua). Yang saya tahu perusahaan
> selalu melaporkan SPT tiap tahun.
> Saya bekerja sudah hampir 1,5 tahun. Gaji yang saya terima adalah bersih
> (tanpa ada potongan apa-apa)
>
> Pertanyaan saya :
> 1. Jika ingin punya NPWP dengan daftar sendiri (register online dsb), apakah
> nanti akan jadi masalah?
> 2. Setelah NPWP disetujui, mulai kapan PPh 21 saya akan mulai
> diperhitungkan?
> 3. Apa yang dimaksud dengan slogan sanksi dihapuskan jika mendaftar NPWP
> sampai dengan akhir 2008?
>
> Dalam pemikiran saya, jika perusahaan skrg tidak mau membayarkan Pph21 saya,
> berarti saya harus merogoh kocek sendiri untuk pajak penghasilan saya.
>
> Mohon penjelasan dari teman2 yang aktif di forum ini.
>
> thanks berat yah temans...
>
> regards,
>
>
>
>
>
> :: Julie ::
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search