FP masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3
bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-700/PJ.32/2006 TANGGAL 24 AGUSTUS 2006
TENTANG
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Juni 2006 perihal
sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan dengan masih
ditemukannya perbedaan penafsiran atas Pasal 9 ayat (9) UU No. 18 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan
PPnBM, Saudara meminta penegasan:
a. Penjelasan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Pengkreditan
Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya
diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
b. Penjelasan pasal tersebut juga memberikan contoh : Pajak Masukan
atas perolehan Barang Kena Pajak yang faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli
2001 dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa Pajak Juli 2001 atau
pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.
c. Timbul pertanyaan apakah Faktur Pajak sebagaimana contoh diatas
dapat dibenarkan pengkreditannya (telah memenuhi syarat bahwa Pajak
Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
ditambahkan kepada harga perolehan BKP dan kepada PKP belum dilakukan
pemeriksaan) dalam hal:
- Dikreditkan pada SPT PPN Masa Juli atau Agustus atau September 2001
yang baru pertama kali dilaporkan melampaui tanggal 31 Oktober 2001;
- Dikreditkan pada SPT PPN Masa Oktober 2001 yang dilaporkan antara
tanggal 1 sampai dengan 20 November 2001;
- Dikreditkan pada SPT PPN Masa Oktober 2001 yang baru pertama kali
dilaporkan melampaui tanggal 20 November 2001.
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000,
antara lain mengatur:
a. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
b. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang
sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;
c. Penjelasan Pasal 9 ayat (9) menjelaskan bahwa ketentuan ini
memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan
antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak
Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan
dilakukan pada masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu
tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat
dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat
dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan
sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan
terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak
Oktober 2001.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat
Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. FAKTUR PAJAK MASUKAN Masa Pajak Juli 2001 dikreditkan dengan
Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Juli 2001 di dalam SPT Masa PPN bulan
Juli 2001;
b. Namun demikian, apabila pengkreditan sebagaimana dimaksud pada
butir a tidak dapat dilaksanakan, FAKTUR PAJAK MASUKAN Masa Pajak Juli
2001 tersebut masih dapat dikreditkan dengan Faktur Pajak Keluaran masa
pajak berikutnya paling lambat dengan Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak
Oktober 2001 di dalam SPT Masa PPN Oktober 2001, baik SPT Masa Normal
maupun melalui SPT Masa Pembetulan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/