Custom Search

22 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Faktur Masukan PPN boleh dilaporkan dalam tempo berapa bulan?

Berdasaarkan Pasal 9 ayat 9 UU No. 18 Tahun 2000 Tentang PPN menyebutkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.

Jadi, Ibu boleh menkreditkan FP Masukan yang diterima dari vendor ke Masa Pajak Oktober yang dilaporkan di November.
Jika ada masukan dari teman yang lain saya sangat berterima kasih

________________________________
From: suria_wijaya <suria_wijaya@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 23, 2008 9:49:21 AM
Subject: [forum-pajak] Faktur Masukan PPN boleh dilaporkan dalam tempo berapa bulan?


Yth rekan-rekan,

Mohon bantuannya.

Dalam tempo berapa bulan-kah Faktur Pajak Masukan (PPN) masih boleh
dilaporkan?

Saya ada masalah karena dari pihak vendor saya mengirim Faktur Pajak
tertanggal 19-Jul, sedangkan hari ini sudah 23-Oct.

Apakah masih bisa saya laporkan dalam SPT PPN masa Oct (yang akan
dilapor pd bulan Nov)..? Atau saya harus melakukan Pembetulan?

Thanks all.
Suria.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search