Custom Search

22 Oktober 2008

[forum-pajak] Re:NPWP bagi Karyawan yang belum ada potongan PPh21

Mau coba bantu dikit neh.... tapi maaf sebelumnya kalo salah. Begini setahu saya perlakuan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21 Karywan) di suatu perusahaan ada yang :
1. Ditanggung Perusahaan (biasanya dalam bentuk Tunjangan Pajak) Berarti karywan terima bersih sudah dipotong PPh 21
2. Pajak ditanggung karyawan, berarti pajaknya jadi tanggungan karyawan.
Untuk Point 1 beban pajak jadi tanggungan perusahaan dan tiap bulan perusahaan melaporkannya & pasti ada bukti potongnya. Untuk point 2 beban pajak jadi tanggungan karyw

contoh : jika gaji Rp. 1jt misal pajaknya Rp. 50rb untuk point 1 berarti pada saat terima gaji karyawan terima Rp. 1jt ==> 1jt + 50rb (tunjangan pajak) = 1.050.000 - 50.000 (pajak yg disetorkan) = 1.000.000 (gaji yg diterima)
untuk Point 2 karyawan terima : 1jt - 50rb (pajak yg disetorkan perush) = 950.000 (gaji yg diterima).

demikian, coba anda tanyakan lagi ke bagian payroll atau hrd perlakuan pajak karywnya gimana ?

Mengenaik pendaftaran NPWP sejak anda terdaftar maka anda sudah punya kewajiban untuk menghitung & melaporkan pajak penghasilan anda sendiri.

Maksudnya tidak periksa pada sunset policy jika anda daftar NPWP sekarang makan penghasilan anda sebelum anda mendaftar tidak akan diperiksa.

Begitu kira2 mohon dikoreksi kalo ada yg salah.

Atmo

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search