kami adalah PT A di Indonesia yang memegang merek untuk pengiklanan atas suatu produk yang akan di manfaatkan oleh PT B di malaysia dan PT C di India. atas biaya pembuatan materi Rp 3 milliar yang akan dibebankan berdasarkan porsi penayangan iklan. berhubung PT A memiliki porsi terbesar jadi atas biaya kami menanggung 50% sedangkan PT B dan PT C sebesar 25%. Pembuatan materi dilakukan di australia oleh production house australia, penagihan biaya ditujukan pada PT A.Materi yang telah jadi dikirim ke indonesia, lalu oleh PT A akan dkirim ke PT B di malaysia dan PT C di India atas yang menimbulkan kewajiban PPN atas ekspor jasa yang harus ditanggung oleh PT A dengan menerbitkan faktur pajak sederhana yang akan di biayakan di akhir tahun.
Pertanyaan
1.apakah perencanaan pajak yang kami lakukan sudah benar
2. kami pernah mengajukan surat penegasan perlakuan perpajakan kami memperoleh jawaban bahwa atas transaksi yang kami lakukan ekspor jasa terutang PPN
3. resiko yang kami hadapi jika tidak membyarkan PPN atas ekspor jasa
Saya mohon penjelasan kepada kawan-kawan terutama tax expert semua
--- On Wed, 10/22/08, Triyani <triyani@indosat.net.id> wrote:
From: Triyani <triyani@indosat.net.id>
Subject: [forum-pajak] Re: OOT - Salam kenal
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 22, 2008, 1:38 AM
Welcome back tp FP, pak Ragil :), senang baca email pak Ragil lagi
hehehe. Kaget aja ada moderator lama kok posting salam kenal :D
Salam OOT;
Triyani
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "Ragil Kuncoro" <rkuncoro@.. .> wrote:
>
> Cukup lama saya terasing dari forum pajak. Setelah kepindahan dari
kantor pusat DJP medio tahun 2006 ke LTO, dan akses internet yang agak
sulit kala itu, mohon maaf kalau tiba-tiba saya menghilang dari forum ini.
>
> Baru kemarin saya buka forum pajak, dan ternyata nama saya masih
dicantumkan sebagai moderator di sini. Email yang saya pakai ternyata
sudah bounces tahun 2006 lalu dan akhirnya saya harus ganti alamat email.
>
> Senang rasanya bisa bergabung kembali untuk up date pengetahuan
perpajakan. Moga bermanfaat.
>
>
> Ragil Kuncoro
> Risk Management Unit
> Fiscal Policy Office
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/