Di tempat kami juga sama kasusnya seperti anda yaitu dewan direksi jarang berada di Jakarta sehingga tidak memungkinkan untuk TTD hal2x yg berhubungan dengan pajak.
Awalnya kami bersikukuh untuk menggunakan TTD cap akan tetapi karena juklaknya belum ada maka disarankan oleh AE kami agar jangan melakukan hal tsb dan disarankan yg menandatangani hal2x yg berbau pajak disamakan saja dengan orang yang mempunyai kuasa untuk menandatangani cek/giro di bank (tentunya tetap harus dibuatkan surat kuasa ya...).
Masalah terakhir yang timbul adalah Surat Tanggung Renteng yang harus diteken oleh penerima kuasa untuk TTD hal2x yang berbau pajak.
Gaji gak seberapa oi..... tapi suruh ikutan tanggung renteng berat banget atuh........
Nico
--- On Tue, 10/21/08, Hendro Setiawan <dolutama@yahoo.com> wrote:
From: Hendro Setiawan <dolutama@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Penandatangan faktur pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 9:19 AM
Setau saya untuk FP dan SSP bisa bu...mungkin ibu terlebih dahulu harus menyampaikan spesifikasi penandatanganan FP ke Ditjen pajak dengan menggunakan form yang terdapat pada Per-159/2006. Pendapat lain dipersilahkan.
Hendro
--- On Mon, 10/20/08, Vivi <viani_w@yahoo. com.sg> wrote:
From: Vivi <viani_w@yahoo. com.sg>
Subject: [forum-pajak] Penandatangan faktur pajak
To: "Forum Pajak" <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Date: Monday, October 20, 2008, 9:53 PM
Guys,
Direktur keuangan kantor saya akan pensiun,dan blom ada penggantinya.
Bisakah penandatangan faktur pajak dilakukan oleh manajer keuangan saja?
Apa sajakah syarat2 & kondisi yg harus ditaati?
Terimakasih sebelumnya.
regards,
____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail. yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/