jawabannya di Pasal 11 KUP ini..
mudah-mudahan bermanfaat..
Pasal 11
>
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan,
dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.
(1a)
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata
Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka
waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
(4)
Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit
pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk
meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Dalam hal Wajib PaJak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis
pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut
harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih
terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi,
batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1
(satu) bulan:
a.
untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b.
untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
c.
untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung sejak tanggal penerbitan;
d.
untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
e.
untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh
Kantor Direktorat Jendera Pajak yang berwenang melaksanakan putusan
pengadilan; atau
f.
untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan
Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat diterbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (3)
Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak melalui
pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan dalam
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Regards
Mohamad Prawignyo
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/