Custom Search

19 November 2008

RE: [forum-pajak] Re: Salam Kenal dan Langsung tanya2 :)

Terima kasih untuk tanggapannya. Namun saya masih ada yang kurang jelas (see below). Jika bisa diberitahukan informasi lebih lanjut saya sangat berterima kasih.

Cheers,
Yoel
To: forum-pajak@yahoogroups.com
From: giovanybp@yahoo.com
Date: Wed, 19 Nov 2008 08:34:56 +0000
Subject: [forum-pajak] Re: Salam Kenal dan Langsung tanya2 :)


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "gendruw_bunghole" <gendruw@...>

wrote:

>

> Sebelumnya salam kenal buat semua rekan2 disini :)

>

> Langsung menuju intinya hehehe, karena saya masih awam tentang

> perpajakan maka saya mau numpang tanya yah, mudah2an ada yang bisa

> kasih informasi:

>

> Ronde 1:

>

> Menurut UUPPh no.36/2008, penghasilan berupa bunga deposito dan

> tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga

> simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang

> pribdi, terkena pajak final menurut peraturan pemerintah.

>

> Pertanyaannya:

> 1. Jika koperasi membayarkan bunga simpanan ke non-anggota koperasi

> (misal WP badan), apakah juga termasuk dalam pasal ini, sehingga kena

> pajak final?

=> - Final hanya kepada anggota

- Anggota = Perorangan

- Anggota termasuk anggota luar biasa<<Yoel>> Jika bunga simpanan dibayar bukan ke anggota, maka apakah akan dianggap terkena PPh final 20% seperti layaknya bunga tabungan/deposito di bank?

> 2. Berapa tarif potongan pajak finalnya?

=> 15 %

> 3. Dasar peraturan pemerintahnya apa yah?

=> - UU No.36 Tahun 2008 - Pasal 4(2) <= Yang ini tunggu PP-nya

- UU No.17 Tahun 2000 - Pasal 23(1) huruf b

>

> Lebih lanjut lagi waktu saya search di pajak.go.id, KMK No. 522 tahun

> 1998 dijelaskan bahwa batas bunga simpanan yang tidak kena potongan

> pph adalah sebesar Rp.240,000,-/bulan. apakah KMK ini masih berlaku?

> atau ada penggantinya? thanks again

=> - Sepertinya belum ada perubahan dan masih berlaku.

- Ini khan PTKP sebelumnya, semestinya disesuaikan ya dengan PTKP

yang berlaku.

>

> Ronde 2:

>

> Berdasarkan UUPPh Ps 23(4.f) disebutkan bahwa sisa hasil usaha tidak

> terkena potongan pajak. Apakah ini berlaku juga untuk skema profit

> sharing, dimana investor yang menerima bagian dari laba koperasi

> adalah bukan anggota koperasi (atau ini masuk dalam lingkup Ps. 4(3.f)

> = bukan objek pajak?)

> => - Pembayaran SHU pasti ke Anggota

- Hanya Pengecualian dari pemotongan UU PPh Pasal 23 sesuai

batasan

- Termasuk Penghasilan

- UU PPh Pasal 4(3) - tidak ada penjelasan kalau bukan obyek

pajak penghasilan.<<Yoel>> jadi dalam hal ini, apakah pembagian laba di atas terkena potongan pajak? dan berapa tarifnya?Terima kasih.

> Terima kasih, sekian dan mohon pencerahannya

>

> Cheers,

> Yoel

>











_________________________________________________________________
Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search