Custom Search

19 November 2008

Re: [forum-pajak] mau tanya masalah pembuatan NPWP

Ok bu terima kasih

Best Regards


Gumilang Permana

--- Pada Rab, 19/11/08, heny <mheny@cbn.net.id> menulis:
Dari: heny <mheny@cbn.net.id>
Topik: Re: [forum-pajak] mau tanya masalah pembuatan NPWP
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 19 November, 2008, 10:34 AM



Benar pak. Kalau berdasarkan analisasaya maksudnya PPh pasal 25 itu adalah

PPH Pasal 29 OP yang dilapor setiap tahun

----- Original Message -----

From: "gilang permana" <dzieitf@yahoo. co.id>

To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>

Sent: Tuesday, November 18, 2008 6:04 PM

Subject: [forum-pajak] mau tanya masalah pembuatan NPWP

saya sedang melakukan e-registrasi untuk pembuatan NPWP, pada kolom 5 ada

pertanyaan "Usaha/Pekerjaan Bebas" jika saya hanya pegawai apa yang saya

harus isi disitu?

saya mengisi karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas, tetapi dampaknya

kewajiban pajak saya terisi PPh pasal 25. mohon pencerahannya

Best Regards

Gumilang Permana

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

Dapatkan alamat Email baru Anda!

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]











___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search