Custom Search

19 November 2008

Re: [forum-pajak]: Batas PKP, npwp rohaniawam

 
Rekan rekan millies :
 
1. Apakah batas PKP masih 600 Juta / Tahun , sedangkan batas norma penghasilan
   pengusaha kecil yg tidak pakai pembukuan 1,8 Milyar / Thn?,
 
  Kalau memang betul belum berubah batas PKP < 600 juta,  apakah tdk sinkron dengan Batas Tarif Norma penghasilan yang tidak pakai pembukuan 1,8 Milyar .
 
2. NPWP bagi Rohaniawan bagaimana, kalau penghasilannya dari sumbangan umat / Jemaat nya, dan kalau rumah , mobil disumbang dari jemaatnya atas nama rohaniawan tersebut, bagaimana pelaporan penghasilan dan hartaya, dan akan dikenakan Pajak penghasilan apa tidak, tolong pencerahannya ?
 
Karena peraturannya belum ada juklaknya >
 
3. Kalau komisi agen asuransi ( Perorangan ) , melaporkan pendapatan komisi agen asuransi setahun 2 Milyar, akan dikenakan PPN ada pendapatan komisi tersebut atau tidak, karena semuanya telah dipotong PPH 21 dari pihak PT. Asuransi X
 
Tolong pencerahannya dan peraturannya ada dimana ya, untuk Juklak MLM ( komisi ) perorangan tersebut .
 
 
Salam
Budi
 
 
 

--- On Wed, 11/19/08, john_freeds <john_freeds@yahoo.com> wrote:

From: john_freeds <john_freeds@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Tanya Jasa Training
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 19, 2008, 8:51 AM


Pagi semuanya..

mau nanya neh, untuk jasa training yg dilakukan perusahaan jasa
training diluar ktr apa dikenakan PPh 23?
brp tarifnya?

Thanks b4...


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search