Karena ketidak tahuannya tentang E-SPT PPN temen saya mengajukan restitusi dibulan Oktober 2007
sebesar Rp. 1.000.000,- di SPT Bulan November temen saya memasukan saldo 1.000.000 tsb ke
kolom Konpensasi bulan Lalu. (Dia menganggap bahwa karena nilai tersebut belum cair jadi masih dapat
diperhitungkan) yang mengakibatkan dibulan November terjadi kelebihan bayar akibat hal tsb
padahal seharusnya kawan saya kurang bayar Rp.67.000,-(Dengan Asumsi 1.000.000 tsb tidak diperhitungkan)
Ilustrasi
PPN yang harus dipungut Sendiri 100.000,-
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 1.033.000,- -> Termasuk Nilai Restitusi Bulan Oktober
----------------------------------------------------------------
PPN kurang atau (Lebih) dibayar (II.A-IIB-IIC) (933.000,-)
Nah Setelah Tahu temen Saya Membetulkannya dengan mengkoreksi nilai sebesar 1.000.000,- tersebut
tapi ternyata Temen saya Jadi Kurang bayar sebesar Rp.1.000.000,- sebesar nilai yang dikoreksi
Ilustrasi
PPN yang harus dipungut Sendiri 100.000,-
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 33.000,-
------------------------------------------------------------------------------------
PPN kurang atau (Lebih) dibayar (II.A-IIB-IIC) 67.000,-
PPN kurang atau (Lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan (933.000,-)
-------------------------------------------------------------------------------------
PPN kurang atau (Lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan (1.000.000,-)
Temen saya telah membayar kekurangan sebesar Rp.67.000,- dan bersedia menerima STP atas keterlambatan Pembayaran yang Rp.67.000,- tapi dia masih khawatir tentang kekurangan yang 1.000.000,-
karena jelas bahwa nilai tersebut terjadi karena ketidaktahuan dia saja.
Apakah temen temen ada yang dapat membantu.
thanks sebelumnya
Try cool new skins, plus more space for friends.
Download Singapore Yahoo! Messenger now!
http://sg.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/