Custom Search

19 November 2008

[forum-pajak] Re:Pencatatan harta dalam NPWP pribadi

Salam belajar pajak,
 
Saya mencoba memberi pendapat, jika salah mohon rekan lainnya koreksi.
 
Pendapat untuk masalah pertama:
pertanyaan: akte jual beli atas nama A atau B atau keduanya, dan dalam PBB nama A atau B. Asumsi nama keduanya:
-Pendapat saya adalah dilaporkan di A dan B, krn secara hukum dilihat apa yang tercantum dalam akte jualbeli dan pbb rumah tersebut, misalkan harga rumah adalah 400jt maka cantumkan di spt A ada rumah 200jt di alamat dsb... dan di spt B ada rumah 200jt juga di alamat dsb...(sama dg alamat rumah A)
-Kalau dicantumkan hanya satu pihak misalkan A, maka akibatnya di data PBB terlihat ada rumah untuk si B, tetapi B tidak mencantumkan di SPT daftarkekayaan, jadi si B diperiksa krn tidak mencantumkan dg benar isi daftarkekayaan (mungkin aja ha3 )
-Kalau sudah dilaporkan di Harta A, pihak pajak tidak mempermasalahkan si A mau tingal mana, mau di hotel/penginapa/kos/jalan.. itu bebas deh.. :)
 
pendapat permasalahan kedua:
untuk deposito pusing ya.. banyak betul yang memilikinya, besok atas nama saya boleh ga.. canda aja.
-jadi untuk pelaporan B:
buat ada investasi/pinjaman/piutang  pada si C sebesar 20jt di daftar hutangpiutang, saat pembagian keuntungan dari investasi/bunga jasa deposito dari C, maka dia harus dipotong pph oleh C, dan bukti pph dikreditkan pada spt tahunan, dan hasil investasi dicantumkan penghasilan lain-lain, dikeditkan pph23.
 
-dan si C buat ada hutang pada si B sebesar 20jt serta memiliki deposito sebesar 60jt, maka si C yang memdapatkan imbalan bunga deposito dan final. kemudian membagi keuntungan ke B, C harus memotonga pph 23 dan melaporkan ke kantor pajak (agar B dapat mengkreditkan) tetapi tidak bersifat final sebesar 4,5% asumsi jasa lain-lain.
 
rumit amat, toloong rekan lainya mengkoreksi ya...
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search