Custom Search

19 November 2008

[forum-pajak] Re: TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan

Silahkan Saudara lihat kembali di Penjelasan Pasal 2 tersebut
dinyatakan bahwa

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak
dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka
yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

Jadi, mereka itu yah termasuk WP Dalam Negeri...

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "R M A" <rajendra.ma@...> wrote:
>
> Tapi pak.....
> kok sepertinya berbeda dengan pengumuman ini ya..?
>
> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/wpln.pdf (ini dari situs pajak.go.id)
> atau di sini
>
http://www.indonesianewyork.org/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=42&Itemid=67
> (ini
> dari konsulat RI di NY USA)
>
> Pada bagian kepadanya tertulis
> Kepaada Yth
> Bapak/Ibu/Saudara para Warga Negara Indonesia
> yang berada/bertempat tinggal di Luar Negeri
>
> Kemudian di bawahnya tertulis
> Kami percaya, bahwa Warga Negara Indonesia/Wajib Pajak yang berada
di Luar
> Negeri masih mempunyai ikatan batin dan cinta tanah air sehingga ikut
> memanfaatkan sunset policy ini. Pembayaran pajak Anda sangat
diperlukan guna
> kelangsungan dan pembangunan dan pembiayaan negara.
>
> Pertanyaannya? Apakah pengumuman ini berlaku kepada SEMUA WNI yang
berada
> atau bertempat tinggal di LN ataukah hanya yang kurang dari 183 hari?
>
> Kalau dari kepadanya dinyatakan bahwa kepada WNI yang bertempat
tinggal di
> Luar Negeri
> Padahal, pasal 2 UU PPh menyatakan bahwa Subjek pajak DN adalah OP yang
> bertempat tinggal di Indonesia
> dan Subjek Pajak LN adalah OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
> Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika hanya berdasarkan pasal 2 UU PPh,
> bagian kepada dalam pengumuman tersebut mengacu kepada pengumuman bahwa
> Subjek Pajak LN yang berstatus WNI dimohon untuk mendaftarkan diri untuk
> memperoleh NPWP...?
>
> 2008/11/18 devry bonte <devryiskandar@...>
>
> >
> >
> > TKI dan TKW bebas pajak penghasilan (jika menetap dan bekerja di
luarnegeri
> > lebih dari 180 hari)
> >
> > Apa ya kira kira stimulus dibidang pajak/fiskal dari pemerintah dalam
> > menghadapi krisis ekonomi global sekarang ? Untuk mencegah
terjadinya PHK
> > massal tahun depan.
> >
> > Mengapa reaksi Indonesia selalu terlambat dari negara lain, dimana
Malaysia
> > saja sudah menurunkan harga BBM nya beberapa kali yang mana kita
ketahui
> > naiknya belakangan daripada Indonesia.
> >
> >
> >
> >
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.
> >
> > JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik
Tenaga Kerja
> > Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk
tidak
> > membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya,
mereka telah
> > menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah tahun atau
180 hari.
> >
> > Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta
> > Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada
insan
> > musik di Jakarta, Selasa (18/11).
> >
> > "Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena
biasanya
> > mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka
bekerja. Tapi
> > kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami
haruskan untuk
> > membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.
> >
> > Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja
> > kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada
rentang
> > tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang
> > bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak
kepada
> > pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> R M A
>
> http://maskokilima.wordpress.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search