Saya pernah punya pengalaman yang sama dari B4 menjadi B1 di SPT Pembetulan_1,
tapi tidak bisa di delete, discus ama AR nya ga bisa juga akhirnya discus ama IT PMA VI kebetulan gw WP PMA VI dan dia minta bawa database nya ke KPP.
Disana dia coba buka database nya ternyata ga bisa juga, akhirnya di bagi file satu dan File dua.
File satu un transaksi sd. dengan data yg salah (data yang masih posisi di B4.)
File dua setelah di rubah manual menjadi B1 dan file ini yg menjadi Pembetulan satu dan yang saya lanjutin untuk bulan berikutnya.
Thanks
SPM
--- On Thu, 9/11/08, dita budiwan <ditabudiwan@
From: dita budiwan <ditabudiwan@
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya e-spt PPN
To: forum-pajak@
Date: Thursday, September 11, 2008, 2:41 AM
2008/9/11 Thomas Lagaunne <thomas@dipa. co.id>
Bung Thomas,
Saya punya pengalaman yang sama, tetapi untuk PPh Pasal 23. Setelah
konsultasi dengan AR, akhirnya diminta email database ke
pelayanan.aplikasi@ pajak.go. id. Sudah saya kirim email seminggu yang lalu,
cuman belum ada tanggapan.
Mungkin Bung bisa contact AR-nya untuk dibantu, dari situ kalo juga tidak
bisa mungkin memang harus ke pelayanan aplikasi.
regards,
Dita
> Dear all,
>
> Mau tanya nih.. Saya ada mau buat pembetulan PPN, b4 mau dirubah menjadi
> b1, tetapi pada saat mau hapus faktur pajak yang mau dirubah ternyata
> tidak mau terhapus, hanya ada tulisan deleted. Sedangkan di induk daftar
> yang telah terhapus tadi memang sudah tidak ada, tetapi amountnya masih
> muncul. Mungkin ada yang pernah mengalami bisa bagi pengalamannya? Atau
> ada yang bisa bantu?
> Terima Kasih.
>
> --
> Best Regards,
>
> Thomas M.M. Lagaunne
>
> M<http://groups. yahoo.com/ group/forum- pajak/message/ 32708;_ylc= X3oDMTM2aXJzOW5l BF9TAzk3MzU5NzE0 BGdycElkAzE4NzAx MjcEZ3Jwc3BJZAMx NzA1MDA0MzYxBG1z Z0lkAzMyNzA4BHNl YwNmdHIEc2xrA3Z0 cGMEc3RpbWUDMTIy MTExODQ5MgR0cGNJ ZAMzMjcwOA- ->
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___