Custom Search

08 Oktober 2008

[forum-pajak] Cicilan PPh psl 25 Badan


 
Dear all,
 
Mohon bantuannya apabila perusahaan membayar PPh Badan Psl 25 di bulan July 2008 karena ada keuntungan yang nilainya tidak terlalu besar dimana di bulan Januari s/d Juni perusahaan mengalami kerugian secara laporan rugi laba yang nilainya cukup besar , tapi sudah diproyeksikan bahwa perusahaan akan mengalami kerugian di tahun fiskal 2008 mengingat kondisi perusahaan yang kurang kondusif. 
 
Pertanyaan:
 
1. Apakah pembayaran Juli tersebut bisa menimbulkan lebih bayar pada saat kita melaporkan SPT tahunan ? (Yang seharunya kalo dihitung secara 1 tahun fiskal akan nihil ?
 
2. Apakah pembayaran pajak di bulan Juli 2008 ini dapat dicatat sebagai biaya pajak.
 
Terima kasih atas bantuan teman2.
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

.

__,_._,___
Custom Search