Salam kenal,
Saya tertarik dengan pembahasan ini, sedikit beragumen.
Pada pasal 1 ayat 9 UU PPN No.18 tahun 2000 disebutkan bahwa "Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean".
Psl.4 huruf b UU PPN No.18 tahun 2000 disebutkan bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak'
Dalam memori Penjelasan Psl.4 huruf b UU PPN No.18 tahun 2000 dikatakan:
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
Menurut pendapat saya, (tolong dikoreksi kalau salah) .
Fuel termasuk Barang Kena Pajak.
Oleh karena telah terjadi kegiatan impor (memasukkan BKP ke dalam daerah pabean yang dibuktikan dengan dioperasikannya kapal tersebut di wilayah pabean) maka atas transaksi diatas terhutang PPN.
Apakah argumentasi saya bisa diterima, mohon masukannya..
Rgds,
Alif
----- Original Message -----
From: Jhon Kho
To: forum-pajak@
Sent: Thursday, September 25, 2008 5:08 PM
Subject: Re: [forum-pajak] fuel luar negeri
Thanks Pak atas Jawabanya aku jadi bisa makan baso dengan senyum karena proposal
penawaranku harganya sudah aku tambahin elemen PPN dan PPH tsb eh ternyata ngak
ada jadi hoky nih.
----- Original Message ----
From: R M A <rajendra.ma@
To: forum-pajak@
Sent: Thursday, 25 September 2008 09:58:41
Subject: Re: [forum-pajak] fuel luar negeri
Mr John Kho..
transaksi tersebut tidak terutang baik PPh maupun PPN.
Karena tidak ada pasal yang mengaturnya.
PPN akan terutang jika ada pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar
daerah pabean ke dalam daerah pabean. Dalam hal ini fuel kapal bukanlah BKP
tidak berwujud.
Pemungutan PPh Pasal 22 Migas hanya berlaku untuk Produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas
dan pelumas.
Regards
2008/9/24, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg>:
>
> Dear Temen Temen Pajak dan Fiskus sekalian,
>
> Kantorku Sewa Kapal dari Luar Pabean,dimana kami mengisi fuel di singapore
> dan mengoperasikan
> kapal tersebut didalem pabean.
>
> apakah atas pembelian fuel disingapore tsb,terhutang PPN atas pemanfaat
> barang dari luar pabean dan PPH Psl 22 seperti kalau kita membeli fuel dari
> pertamina?
>
> apakah ada peraturan yang mengatur masalah diatas?
>
> thanks atas tangapan temen temen
>
> Get your new Email address!
> Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
--
R M A
[Non-text portions of this message have been removed]
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.
http://mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___