biasanya buku itu bisa dibuat oleh pihak DIPENDA, harganya murah, setiap perpanjangan pasti diminta, dari pada repot minta dibuatkan aja :)
thx
Fs
--- On Thu, 9/25/08, rizal <septi.achmad@
From: rizal <septi.achmad@
Subject: [forum-pajak] Izin Perpanjangan Pajak Reklame
To: "forum pajak" <forum-pajak@
Date: Thursday, September 25, 2008, 10:52 AM
Selamat siang para pakar pajak,
perusahaan kami akan mengurus perpanjangan izin pajak reklame sendiri,
tetapi terdapat data yang belum kami lengkapi yaitu buku "Perhitungan
Konstruksi Reklame".
buku tsb harus dikeluarkan oleh konsultan konstruksi yg memiliki Izin
Pelaku Teknis Bangunan.
tapi apa memang harus dipenuhi buku perhitungan konstruksi tsb? krn
menurut saya ini hanya untuk mengurus perpanjangan izin bukan izin yg
pertamakali.
Mungkin teman2 ada yg bisa sharing or punya informasi konsultan yg bisa
dihubungi? karena jika menggunakan konsultan yg terdahulu nilainya cukup
besar.
best regards...
rizal
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___