Dear Moderator/all members,
mohon informasinya, pers. kami baru berdiri dgn status non PKP dan
kami mengadakan transaksi yang nilainya cukup besar katakan melebihi
Rp. 600 Juta (saat ini pers. kami sedang mengurus TDP dan SIUP sbg
salah satu syarat menjadi PKP), Pertanyaan saya :
1.apakah kami wajib mengenakan PPN dengan mekanisme FP Sederhana ?
2. Apabila dalam satu bulan stlh tanggal pembyaran transaksi diterima,
dapatkah saya menerbitkan FP standar krn sesuai dgn peraturan FP
standar dapat dibuat paling lama satu bulan stlh tgl pembayaran, dan
jika bisa tanggal mana yg saya cantumkan tgl penerimaan pembayaran
(sblm dikukuhkan sbg PKP) atau tgl satu bln setelah penerimaan pembayaran.
3. Apabila setelah lewat masa satu bulan setelah pembayaran apakah
kami masih bisa menerbitkan FPS ?
4. Jika tidak apakah ada konsekuensinya jika nanti ada pemeriksaan
sedangkan jumlah penyerahan selama satu tahun tidak sama dengan PPN
keluaran yang kami bayarkan krn adanya penyerahan sebelum PKP yang
tidaj kami pungut PPN nya?
Terima kasih atas informasinya.
Regards,
Rivai
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___