cod adalah instrument yang menerangkan bahwa perusahaan tersebut merupakan wpdn negara luar, yang harus diperhatikan adlah ketikan melakukan transaksi dengan luar negeri maka harus melihat apakah indonesia memiliki tax treaty dengan negara tersebut, jika memiliki maka yang dijadikan acuan adalah tax treaty bukan undang2 pajak domestik, keberadaan cod nantinya digunakan sebagai bukti jika ternyata unsur pajak yang terdapat pada transaksi menetapkan bahwa negara luar yang berhak mengenakan pajak. mohon koreksi jika terdapat kesalahan
--- On Mon, 10/6/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@
Subject: Re: [forum-pajak] COD
To: forum-pajak@
Date: Monday, October 6, 2008, 9:53 PM
Pertanyaan saya adalah pada bulan mei, berapa PPh pasal 26 yang telah
Ibu potong? COD adalah validasi identitas penerima penghasilan yang
berada dibawah naungan tax treaty. Jadinya untuk transaksi tanpa COD,
Ibu wajib potong PPh pasal 26 sebesar yang tertuang dalam UU.
Sedangkan apabila Ibu sudah terima COD, maka Ibu wajib mengikuti
ketentuan yang tertulis didalam tax treaty.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 10/6/08, Ferdiana Sondang Veronica / PT. Babcock & Wicox Asia
<fsveronica@
> Dear all,
>
>
>
> Saya menerima COD dari perusahaan di Jerman yang diterbitkan pada tanggal 2
> Sep 2008. Ini berarti bahwa COD tersebut berlaku 1 tahun sejak tanggal
> diterbitkan.
>
> Sedangkan transaksi antara persh saya dengan persh di Jerman tersebut
> terjadi pada bulan May 2008.
>
> Namun, setelah saya minta direvisi ternyata COD tersebut hanya ditambahkan
> keterangan "the company is subject to unlimited tax liability in Germany
> since 1988" dan menurut mereka itu sudah memenuhi permintaan saya.
>
> Apakah COD tersebut bisa diterima atau tidak untuk meng-cover transaksi
> bulan May 2008? Mohon masukkannya.
>
>
>
> Regards,
>
>
>
> Ferdiana
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___