Custom Search

28 November 2008

Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Setahu saya tidak semua SKPKB PPN dapat dibiayakan begitu saja
1. Harus melihat PPN atas biaya apa yang dikoreksi, jika PPN yang dikoreksi berasal dari biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ya boleh dibiayakan.
2. Harus melihat kapan PPN itu dikoreksi SKPKB PPN tahun 2007 tidak dapat dibiayakan di 2008

Kalau PPN Keluaran itu setahu saya harus disetor ke Kas Negara dan naturenya bukan merupakan biaya. boleh minta perarturan mengenai hal itu lumayan buat menambah wawasan

Pendapat lain silahkan.

Awal


----- Original Message -----
From: Hendro Setiawan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 6:46 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang


Pengalaman saya sih bisa pak awal, karena kemarin klien saya nerima SKPKB karena kurang pungut PPN Keluaran dan terhadap pembayaran SKPKB tersebut kami bebankan sebagai biaya. Pihak fiskus hanya mengoreksi Sanksi Administrasinya saja karena argumen kami bahwa PPN dan PPh itu berbeda, PPN adalah pajak atas suatu kegiatan atau kejadian, sedangkan PPh adalah pajak atas suatu penghasilan. Kalo saya salah berpendapat mohon maaf.

Hendro

--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:
From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 7:36 PM

Menurut saya Seharusnya PPN keluaran yang membayar adalah klien Bapak, tentunya jika PPN keluaran itu Bapak bayarkan bukan pengurang penghasilan bruto.

Pendapat lain silahkan.

Awal

----- Original Message -----

From: adi jayadianto jaya

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM

Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

mohon bantuannya teman-teman sekalian

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search