Custom Search

28 November 2008

[forum-pajak] MEDIA INDONESIA - INSENTIF PAJAK UNTUK ANTISIPASI KRISIS

Jumat, 28 2008 00:03 WIB

Insentif Pajak untuk Antisipasi Krisis

PAJAK telah menjadi instrumen fiskal yang inheren dalam perekonomian
sebuah negara. Tanpa pajak, negara tidak mendapatkan pemasukan. Tanpa
pajak, negara tidak akan mampu mengongkosi jalannya pemerintahan.
Namun, terkait dengan dampak krisis finansial Amerika Serikat (AS) yang
terus merambah ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia, ia telah
menjadi dilema tersendiri.
Bila pendapatan negara dari pajak tidak didorong secara optimal, akan
ada lubang dalam pemasukan pemerintah. Artinya, peluang terjadinya
defisit dalam neraca pembayaran akan semakin terbuka.
Namun, di sisi lain, mendorong peningkatan pendapatan pajak pada saat
ini dapat menjadi sebuah langkah yang bukan saja tidak realistis,
melainkan juga sangat rendah level sensitivitasnya.
Seluruh pelaku ekonomi yang menjadi sasaran pajak saat ini mulai
merasakan tekanan luar biasa akibat dampak krisis finansial yang sudah
merambah ke sektor riil. Mulai nilai rupiah yang jatuh ke level tidak
terbayangkan dalam beberapa tahun terakhir hingga tekanan likuiditas
keuangan yang semakin menambah beban perekonomian.
Yang telah berkembang menjadi tren dalam tataran global saat ini adalah
pemerintah memberikan pengembalian atau potongan pajak kepada pelaku
ekonomi di negara masing-masing. Pemerintah China, misalnya,
memberlakukan kebijakan pengembalian pajak (tax rebate) kepada
pengekspor. China bertindak cepat dengan memberikan pengembalian
pembayaran pajak kepada 3.486 jenis barang ekspor mulai tahun ini hingga
2010.
Di AS, Presiden terpilih Barack Obama bersiap memenuhi janji kampanye
untuk memberikan potongan pajak kepada 95% pekerja, tetapi menaikkan
pajak kepada sisanya, 5% warga kaya.
Karena itu, langkah pemerintah baru-baru ini untuk memberikan insentif
kepada 10 sektor industri merupakan sebuah kebijakan yang patut
dihargai. Ada sense of crisis dan ada sensitivitas di sana.
Tetapi, senyatanya, pemerintah dapat melangkah lebih jauh dari itu
dengan memberi insentif kepada masyarakat menengah ke bawah. Bukan
sekadar dengan pendekatan sektor per sektor seperti yang sudah
diumumkan. Sebagian konsep pajak Obama dapat diadopsi. Misalnya,
insentif diberikan kepada kaum pekerja, tetapi disinsentif bagi kaum
berpunya tidak perlu diberlakukan karena diganti dengan pengampunan
pajak atau tax amnesty. Dengan pengampunan pajak, pemilik dana parkir di
luar negeri akan terstimulasi untuk membawa pulang dananya.
Artinya, peluang untuk menarik kembali dana yang telah diparkir di luar
negeri pun menjadi terbuka. Ia sekaligus akan merupakan langkah
antisipasi untuk membendung berlangsungnya pelarian modal atau capital
flight.
Untuk mengantisipasi dampak krisis global yang diprediksi tidak akan
berlangsung dalam sesaat itu, pemerintah memang harus bersikap lebih
arif dalam menerapkan instrumen pajak. Tetapi, di sisi lain, itu
semestinya tidak dimanfaatkan wajib pajak sebagai dalih untuk
menghindari atau bahkan melalaikan kewajiban mereka dalam membayar
pajak.
Tatkala krisis mencekam di semua sektor, kebijakan pajak tidak boleh
menjadi sesuatu yang menakutkan. Wajib pajak harus bangga membayar pajak
baik di saat sulit maupun di kala senang. Itulah esensi terdalam dari
kewajiban membayar dan kewajiban menagih pajak. Ini berarti pemerintah
harus fleksibel. Di kala perekonomian sulit, pajak dilonggarkan. Di saat
perekonomian membaik, pajak digalakkan.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search