Custom Search

28 November 2008

[forum-pajak] PPh final reksa dana dimulai 2009

Sabtu, 29/11/2008 01:17 WIB


PPh final reksa dana dimulai 2009


oleh :

JAKARTA: Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara final untuk reksa dana sudah
bisa dilaksanakan mulai awal tahun depan.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul
Fatah mengungkapkan RPP tentang PPh final untuk reksadana tersebut kini
dalam tahap finalisasi di Departemen Keuangan.

"Habis dari bu Menteri [Depkeu] nanti akan diserahkan ke Departemen
Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi sebelum dilimpahkan ke
Setneg," katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Dia optimistis dalam waktu satu bulan PP tersebut sudah dapat
diselesaikan sehingga pada awal tahun depan sudah bisa berlaku efektif.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi, karena ini akan efektif mulai tahun
depan dan tidak akan berlaku surut."

Namun, saat ditanya berapa persen tarif PPh final yang akan dikenakan,
Djonifar enggan menyebutkannya. "Ini kan belum selesai, kalau saya
beritahu sekarang terus nanti ada perubahan kan malah jadi masalah,"
kilahnya.

Djonifar menuturkan PPh reksa dana tersebut dikenakan atas setiap
transaksi reksa dana yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Pemerintah sebelumnya mengusulkan tarif PPh final reksa dana 0,05%, yang
diberlakukan ketika investor menjual atau melakukan redemption.

Pengenaan PPh final untuk reksadana merupakan amanat dari UU No.36/2008
tentang PPh. Dalam UU PPh yang baru itu, Pasal 4 Ayat 3 huruf j
Undang-Undang No. 7/1983 tentang PPh yang mengecualikan bunga obligasi
yang diterima oleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak termasuk objek
pajak, dihapus.

Pemerintah juga telah membebaskan para investor obligasi berdenominasi
valuta asing dari kewajiban membayar PPh final atas bunga obligasinya
sesuai dengan ketentuan PP No.6/2002. Langkah ini dilakukan agar
obligasi internasional pemerintah setara dengan obligasi internasional
negara lain.

Pembebasan PPh tersebut dikenal sebagai praktik yang lazim dilakukan di
antara penerbit obligasi internasional. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search