Keterlambatan juklak PPh jasa konstruksi persulit WP
JAKARTA: Keterlambatan penerbitan aturan pelaksana PP No.51/2008 tentang
PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat menyulitkan proses
pemindah bukuan wajib pajak (WP).
Konsultan pajak dari APS Consulting Hendra Wijana berpendapat seharusnya
PMK tersebut diterbitkan setelah PP No.51/2008 diterbitkan pada 20 Juli
2008. "Telat banget kalau baru diterbitkan sekarang," katanya kepada
Bisnis, pekan ini.
Menurut dia, keterlambatan penerbitan PMK tersebut sebagai aturan
pelaksanaan PP No. 51/2008 akan menyulitkan WP dalam proses
pemindahbukuan karena proses pemindahbukuan biasanya membutuhkan waktu
yang cukup lama.
"Ada kemungkinan nanti pemilik proyek akan salah memotong pajak karena
ada peralihan dari PPh Pasal 23 ke PPh yang bersifat final," jelasnya.
Menteri Keuangan tertanggal 20 November 2008 baru mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan,
penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha
jasa konstruksi.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar
Abdul Fatah membenarkan soal terbitnya PMK tersebut tetapi dirinya
enggan berkomentar. "Iya itu kan baru saja diterbitkan," katanya saat
ditemui di kantornya.
Dalam PMK itu dijelaskan mengenai aturan peralihan bahwa PPh yang telah
dipotong atau disetor berdasarkan PP No.140/2000 tentang PPh atas
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi
pembayaran PPh yang bersifat final. Ini sesuai dengan PP No.51/2008,
sepanjang memenuhi dua ketentuan.
Pertama, pemotongan dan penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap
penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan kontrak yang
ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008. Kedua, pembayaran kontrak
atau bagian dari kontrak dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan
ditetapkannya PMK ini atau akhir bulan ini.
Sementara itu, apabila terdapat kekurangan pembayaran PPh yang bersifat
final setelah dilakukan pemindahbukuan maka kekurangan pembayaran PPh
wajib disetor oleh penyedia jasa, paling lambat 15 Desember 2008.
Kendati baru diterbitkan pada November ini, PMK tersebut dinyatakan
berlaku sejak 1 Januari 2008. (15)
Bisnis Indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/