Custom Search

28 November 2008

Re: [forum-pajak] NPWP

Lihat tanggal terdaftar yang paling lama pak,kemudian jika nama dan alamat pada NPWP yang paling lama
tsb sesuai maka kita tinggal menbuat surat permohonan penghapusan NPWP dengan alasan telah memiliki NPWP dengan nomor [sesuai dengan NPWP yang Paling Lama] ke masing masing KPP yang menerbitkan
NPWP yang ke 2 dan Ke 3

Semoga Membantu 


________________________________
From: candies_1974 <candies_1974@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, 28 November 2008 12:09:16
Subject: [forum-pajak] NPWP


Melalui milis ini saya mohon pencerahan teman teman mengenai NPWP.
Tahun 2005 saya pernah mendapatkan 2 buah NPWP yang berupa kertas biru.
dengan no.NPWP yang berawalan 17.xxx.xxx.x- xxx.xxx terdaftar 23
september 2005.

2 buah NPWP tersebut di atas dikirim dari DJP dan saya sama sekali
tidak pernah registrasi untuk 2 NPWP tersebut. Dan di dalam surat
keterangan terdaftar tercantum kewajiban pajak PPh pasal 25 dan pph
pasal 29. Dan selama ini saya abaikan.

Mungkin di antara teman teman bisa memberi pencerahan mengenai pph
pasal tersebut di atas?

Kemudian di tahun 2008 ini dari kantor dibuatkan NPWP untuk PPh pasal
21. Jadi total NPWP ada 3.

Mohon pencerahannya teman di milis apakah satu orang memiliki NPWP
satu aja atau bisa lebih dari 1?

Terima kasih sebelum dan sesudahnya.


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search