Custom Search

28 November 2008

[forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri

Saya mohon pencerahan dari para senior mengenai pembelian
share saham ya.

1. Situasinya PT saya PMA, dimana komposisi modal 90 %
perusahaan asing PT X di luar negeri ( cina ), 10 % orang
lokal indonesia. Saat ini prsh asing pemilik saham 90%
menjual seluruh sahamnya ke prsh luar negeri lain PT Y
(Sing). Nah uangnya diterima o anak perusahaan PT X
berlokasi di Malaysia. Berarti secara legal dokumen saya
merubah akte notarisnya, tetapi yg saya bingung apakah
penjualan tersebut terutan pajak penghasilan & PPN, kalau
ya jenisnya apa dan tarifnya berapa ? soalnya setahu saya
kalo penjualan itu tdk terutang pajak karena tidak ada
tambahan secara ekonomis ke PT PMA ini.

2. PT saya mengirimkan uang ke pemegang saham terbanyak
(90%), rutin tiap bulan ke luar negeri sebagai pembagian
keuntungan.kalau hal ini bisa disebut deviden ngga ya,
tarif pajaknya apa saja ya ...

Terima kasih


Sharen


------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah
dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi semua Blogger dengan tema:
Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search