Mungkin yang dimaksud oleh Bapak Aryanto Budi adalah
PP No. 51 tahun 2008 yang berlaku tanggal 01 Januari 2008.(surut)
dan di Support oleh SE-05/PJ.03/2008.
Dari kedua hal di atas maka yang harus dilihat adalah :
1. Tanggal Aggreement (SPK) yang ada, apakah tertanggal tahun 2007 atau 2008.
2. Bila tahun 2007, maka PP di atas belum berlaku dan masih dapat menggunakan Per 170 (PPh 23)
3. Bila tahun 2008, maka di kenakan tarif sesuai dengan PP tersebut (lihat juga Sertifikasi dari LPJK=Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
4. Jika posisi yang pada point 3 sudah dilakukan pembayaran kepada Pers. Konstruksi, maka bila terdapat kekurangan bayar (karena selisih tarif 2 % dan 3 %(kualifikasi usaha), kelebihan tersebut harus di bayarkan oleh Pers. Konstrksi tsbt ke Negara.
5. Jika Jasa Konstrusksi tsbt belum dilakukan pembayaran dan pemotongan (masih di proses pengerjaan), maka pemotongan dapat dilakukan menggunakan PPh Psl 4(2) Final. (sesuai dengan Klasifikasi usaha konstruksi tsbt)
6. Atau dapat dilakukan dengan cara merubah SPK yang sudah ada menjadi tahun 2007, tanpa harus merubah SPT yang sudah di buat menggunakan PPh 23. (ini hanya saran saja).
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membantu Bpk Aryanto.
Untuk pendapat dari rekan-rekan yang lain silahkan di reply.
Terima kasih
Bahri
----- Original Message ----
From: aryanto budi <aryantobn@yahoo.com>
To: forum pajak <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Monday, September 22, 2008 9:14:21 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya mulai berlakunya PP 15 tahun 2008 kapan Ya?
Bapak/Ibu para ahli pajak. Mau tanya PP 15 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi itu mulai berlaku tangga bulan dan tahun berapa ya Bu? saya da[at salinan kok tertanggal 1 Januari 2008. Jika memang begitu, apakah berlaku surut? dan bagaimana jika sebelumnya telah dipotong 23 (bukan final) dalam menghitung PPh Badan-nya? terima kasih
regards,
Aryanto Budi Nugroho
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/