1. Penambahan aktiva 900 juta dari perolehan laba sejak 2001. (pengaruh pada
laba ditahan dan aktiva)
2. Masuk dalam daftar aktiva tahun 2005, berarti jumlah laba ditahan yang
berubah kan Pak?
3. Bukankah penghasilan netto tahun 2005 didapat setelah perhitungan pada
akhir tahun 2005.
4. Saya kurang mengerti mengerti kemungkinan STP atas selisih penambahan
harta dengan omzet netto tahun 2005?
5. Apakah mungkin ada omzet yang tidak dilaporkan pada tahun sebelum 2005
yang berpengaruh pada posisi laba ditahan pada neraca?
kira-kira pertanyaan dan jawabannya adalah seperti Itu Pak.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 9/19/08, nano <nano_taxpayer@yahoo.com.sg> wrote:
>
> Halo semua...
>
> Mumpung ada program sunset policy dari Ditjen Pajak neh, rencana
> seorang teman akan pembetulan SPT, tetapi dia tidak tahu secara rinci
> tahun perolehannya (berasal dari laba beberapa tahun). Aktiva tersebut
> dibeli dari laba bersih yang belum dilaporkan pada SPT. Kira-2 begini
> kejadiannya; tahun 2005 ada penambahan aktiva 900 juta, uang berasal
> dari perolehan laba sejak tahun 2001. Jika dimasukkan pada daftar
> kekayaan tahun 2005, pasti tidak seimbang dengan penghasilan netto
> tahun 2005 yang hanya 200 juta.
>
> Sedangkan jika dimasukkan pada daftar harta tahun 2005, pasti tuh
> orang pajak akan menagih selisih penambahan harta dengan penghasilan
> netto.
>
> Pengampunan tapi kok repot ya?
>
> Tolong bantu caranya dong...
>
> Terima kasih
>
> nano biak papua
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/