Custom Search

22 September 2008

Re: [forum-pajak] Re: Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Betul Pak Sunu, namun itu hanya secara teoritis, secara prakteknya kadang
kala ada temuan-temuan baru yang memaksa untuk diadakannya perpanjangan
jangka waktu pemeriksaan. Saya pernah ngalamin pemeriksaan 3 tahun tanpa
jawaban, 5 bulan dengan SKPLB, bahkan 3 bulan dengan SKPLB.

Buat Ibu caroline, bersyukur saja kalau jatuh tempo SPHP menjadi
dipersingkat, kan jadi bisa membantu cash flow.

Salam,


Winarto Sugondo

On 9/22/08, sunu234 <sunu234@yahoo.co.id> wrote:
>
> Jangka waktu pemeriksaan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
> nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
> Pengaturan jangka waktu pemeriksaan sebenarnya dimaksudkan untuk
> kepentingan internal DJP saja dalam rangka pelayanan kepada WP.
> Khusus mengenai pemeriksaan dalam rangka restitusi yang ibu hadapi,
> yang paling utama adalah restitusi tidak boleh diputuskan melebihi
> jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap (tanggal SPT
> terakhir diterima).
>
> Semoga membantu,
>
> Sunu Soebroto
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> Carolina MH <carolina_mhd@...> wrote:
> >
> > Dear All,
> >
> > mohon informasi..
> >
> > SPT Badan Th 2007 di perusahaan saya Lebih Bayar, maka akan otomatis
> diperiksa. Pelaporan tepat waktu tgl 31 Maret 2008, namun ada
> pembetulan I di tgl 21 Juli 2008.
> >
> > Pada tgl 18 Sep 2008 saya menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
> (SP3) per tgl surat 26 May 2008.
> >
> > Yang menjadi pertanyaan saya adalah kapan jatuh tempo pemeriksaan
> tersebut ? Saya pikir jatuh tempo pemeriksaan tersebut setahun setelah
> tgl pembetulan I saya, namun pemeriksa menginformasikan bahwa ada
> perubahan peraturan mengenai jatuh tempo pemeriksaan, yaitu 8 bulan
> setelah tanggal SP3. Apakah itu betul ? Dan jika betul, ada yang bisa
> kasih saya dasar hukumnya ?
> >
> > Terima kasih atas bantuannya.
> >
> > Regards,
> > Carolina H
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search