Custom Search

22 September 2008

Re: [forum-pajak] Pembelian dari non PKP

kalo vendor tersebut belum pkp apakah anda mau membayar ppn yang diterbitkan oleh vendor anda ? tentunya tidak mau kan ? karena ppn tersebut menjadi sia-sia dan tidak dapat dikreditkan. karena bisa jadi vendor anda adalah perusahaan kecil yang tidak melakukan pembukuan, sehingga belum dapat menjadi perusahaan pkp.

----- Original Message ----
From: deny sk <deny_sk2000@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 19, 2008 2:07:35 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Pembelian dari non PKP


Ikut nimbrung nih...
Untuk pembelian dari non PKP perlu dilihat apakah pembelian barang ato jasa.
1. Kalau barang, sepanjang perusahaan tidak mengkreditkan PPN nya, ya tidak masalah. Kan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa perusahaan harus beli barang/jasa dari PKP. Nah kalau barang tersebut adalah obyek PPN maka yang nanggung kesalahan adalah penjual, kenapa tahu obyek PPN tapi tidak membuat faktur pajak.
2. Kalau jasa, jangan lupa untuk memotong pph 21/23 ke penjual jasa nya, karena perusahaan anda berkewajiban untuk memotong pph 21/23 atas jasa yang perusahaan anda pakai.
Demikian, mudah mudahan membantu. Anda pendapat lain..dipersilahkan .

DSK

----- Original Message ----
From: blsandco <blsandco@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 15, 2008 8:58:23 PM
Subject: [forum-pajak] Pembelian dari non PKP

Tolong tanya, bagaimana jika kita membeli dari seseorang yang belum
punya NPWP atau NPPKP dan nilai transaksi tersebut diatas PKP ?
1. apakah ada masalah dalam PPN ?
2. untuk KUP baru apakah masih mengenal istilah tanggung renteng?

Sekian dan terima kasih


[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search