Kasus sebagai berikut :
1. Barang merupakan barang kena pajak
2. Penjual bukan PKP dan tidak ingin menjadi PKP (diluar wewenang kita)
3. Penjual tidak menerbitkan faktur pajak standard
Pertanyaan :
1. Bagaimana kalau pembelian barang kena pajak tersebut melebihi dari
batasan PKP ? apakah kita sebagai pembeli harus menanggung atas PPN
2. Asas tanggung renteng masih berlakukah ?
Thanks atas bantuannya.
Salam
leo
Deden Saefudin wrote:
>
>
>
> Tidak ada larangan untuk PKP membeli barang kepada bukan PKP, meskipun
> demikian, tetap ada konsekwensinya, misalnya ada kemungkinan barang
> yang dijual tersebut ada unsur PPN nya,jika penjual tersebut PKP dan
> membuat faktur pajak standar serta sesuai UU dapat dikreditkan kan
> lumayan untuk mengurangi PPN yang harus disetor, sedangkan kalau bukan
> PKP tidak dapat dikreditkan (UU PPN pasal 9 ayat 8) meskipun dapat
> dibiayakan-dengan syarat tertentu (PP 138 / 2000 pasal 3 ayat 1). CMIIW
>
> kalau ada waktu main ya ke dedensaefudin.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/