Pasal 3
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
(3b) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3c) Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
--- On Wed, 24/9/08, heny <mheny@cbn.net.id> wrote:
From: heny <mheny@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 24 September, 2008, 11:21 AM
Terima kasih Pak Syafrianto. Wah bapak dosen juga yah di almamater saya yah..
Salam,
Heny
----- Original Message -----
From: "Ridwan Candra" <r_candra12140@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 9:01 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
ditiadakan
> Pak Anto
> terimakasih atas infonya
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: syafriant0 <syafriant0@yahoo. com>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:50:41 AM
> Subject: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
> ditiadakan
>
>
> Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, SPT Tahunan PPh
> Pasal 21 mulai tahun pajak 2008 telah ditiadakan.
> Namun saat ini di kalangan Wajib Pajak masih memiliki keraguan, karena
> tidak ada juklak yang menegaskan secara detil.
> Saat ini telah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
> menegaskan hal tersebut. Oleh sebab itu silakan baca artikelnya di:
> http://syafrianto. blogspot. com/2008/ 09/spt-tahunan- pph-pasal-
> 21-tahun-
> 2008.html
>
> Salam
>
> Syafrianto
> http://syafrianto. blogspot. com
> http://taxlearning. blogspot. com
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/