tanyakan masalah PPN.
1. Bagimanakah perpajakanya jika perusahaan cabang dlm penjualan hasil
produksinya 100% di serahkan perusahaan Induk apakah kita kenakan PPN
atau tidak kenakan PPN untuk penjualan tersebut ( Status Perusahan
cabang PKP dan skrng masih dlm tahap Pra Operasional sedangkan
perusahan induk di bebaskan PPN atau dengan kata lain mendapat
fasilitas pembebasan )..???
2. dan jika tidak di kenakan PPN atas penjualan tersebut apakah Pajak
Masukan yang selama ini perusahaan cabang peroleh dalam tahap Pra
Operasional masih bisa di kreditkan atau tidak.???
Demikianlah permasalahan yang ada mohon bantuan dari rekan2 di forum
pajak.
Terima Kasih
Ari. S
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/