----- Original Message ----
From: m r <rivai12190@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 24, 2008 4:11:45 PM
Subject: Bls: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan
Pak Anto,
Saya coba searching Surat Edaran yang dimaksud di website pajak.go.id belum ada, apakah Bapak punya SE tersebut ?
Terima Kasih
Rivai
----- Pesan Asli ----
Dari: Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 24 September, 2008 09:01:56
Topik: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan
Pak Anto
terimakasih atas infonya
----- Original Message ----
From: syafriant0 <syafriant0@ yahoo. com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:50:41 AM
Subject: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, SPT Tahunan PPh
Pasal 21 mulai tahun pajak 2008 telah ditiadakan.
Namun saat ini di kalangan Wajib Pajak masih memiliki keraguan, karena
tidak ada juklak yang menegaskan secara detil.
Saat ini telah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
menegaskan hal tersebut. Oleh sebab itu silakan baca artikelnya di:
http://syafrianto. blogspot. com/2008/ 09/spt-tahunan- pph-pasal- 21-tahun-
2008.html
Salam
Syafrianto
http://syafrianto. blogspot. com
http://taxlearning. blogspot. com
[Non-text portions of this message have been removed]
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/