Custom Search

24 September 2008

Fw: [forum-pajak] (tanya) NPWP

dEAR fREDY,
Saya mencoba u menjawab yah..

Untuk hal tersebut Istri memang memakai no NPWP suami. Lain hal sewaktu menikah ada perjanjian pisah harta dll, yang membuat istri harus memiliki NPWP. Istri anda tinggal memberikan keKPP foto copy NPWP anda, sebagai bukti kl anda adalah suaminya. Untuk mengisi form 1721 A1, Istir anda memakai NPWP suami. Dan semuanya selesai.

- Astrid -

----- Forwarded Message ----
From: fredy fredy <fredy_tegal@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 24, 2008 10:34:34 PM
Subject: [forum-pajak] (tanya) NPWP


Dear rekan-rekan,

Sesuai UU Perpajakan disebutkan bahwa penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami kecuali penghasilan tsb semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pph 21 dan pekerjaan tsb tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami.

Jika suami telah memiliki NPWP, apakah istri wajib mendaftarkan diri ke KPP dengan memakai NPWP suami? saya masih bingung pada prakteknya jika istri bekerja disuatu perusahaan dan penghasilan dia dipotong PPh apakah memakai NPWP suami pada saat akan mengisi form 1721 A1???

Jika tidak perlu melaporkan, apakah sistem di kantor pajak mengenal 2 nama yaitu nama suami dan nama istri pada saat perusahaan tempat dia bekerja melaporkan SPT??

Sebab saya mendapatkan dua jawaban yang berbeda dari AR yang saya kenal: yang satu memberikan jawaban harus melaporkan NPWP suami dan istri akan mendapatkan kode seperti kode cabang dan yang lain mengatakan tidak perlu.

Mohon responnya dari teman-teman.

Thanks,

Fredy

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search